Minggu, 05 Agustus 2018


PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Ferdi ansa
H1A117062
Mahasiswa kelas A Hukum Pidana, Angkatan 2017

Abstrak : Makalah ini membahas tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Disamping itu mempunyai tujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan secara optimal,faktor-faktor yang menyebabkan korban, faktor-faktor yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan belum mendapatkan perlindungan secara optimal,serta upaya perlindungannya. Melalui metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis diperoleh kesimpulan,bahwa sebab-sebab korban dalam kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal dikarenakan keterbatasan dana/keuangan,jumlah personil dan disiplin ilmu dari peronil unit perlindungan khusus perlindunag perempuan dan anak.

Kata kunci: perlindungan-korban-kekerasan dalam rumah tangga

PENDAHULUAN
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, satu sama lain saling pengertian, saling asah, asuh dan asih serta pengendalian diri dalam menghadapi persoalan. Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki merupakan hal yang umum terjadi. Akan tetapi, apabila sampai pada hal yang menyakitkan apakah fisik maupun mental keadaan ini sudah menjadi persoalan lain. Apabila salah satu merasa keamanan dirinya terancam atau mengalami penderitaan fisik atau psikis, hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya adalah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, yang salah satu kewajibannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakatnya, untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan yakni menuju masyarakat yang adil, makmur, aman dan sentosa, maka perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut perluh ada aturan mencegah maupun mengatasi hal tersebut. aturan hukum yang dapat menggunakan daya paksa untuk mengatasinya, berupakan tindakan hukum melalui aparatur penegaknya. Untuk itu Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memuat tentang ancaman hukuman bagi pelaku, baik berupa perlindungan hukum bagi korban maupun dalam bentuk penal yang diberikan kepada pelakunya, dimaksudkan dapat mengatasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, atau setidak-tidaknya dapat menguranginya secara maksimal. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diundangkannya UndangUndang tersebut, adalah memperhatikan kenyataan sehari-hari yang terjadi dalam masyarakat kita, di mana pada umumnya kekuasaan suami lebih dominan sesuai dengan adat budaya bangsa yang meletakkan suami sebagai kepala rumah tangga. Pandangan tersebut tidak terlepas dari pandangan negara yang didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga juga beragam bentuknya, seperti: kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Dalam kenyataannya, walaupun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan sebagaimana diberikan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 masih jauh dari harapan. Salah satu yang tampak di permukaan lemahnya undang-undang ini adalah tindak pidana ini merupakan delik aduan dan pada umumnya korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak mau mengadukan kasusnya dikarenakan melibatkan hubungan keluarga dan menjaga nama baik keluarga.. Dan jenis kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga paling banyak adalah jenis kekerasan penganiayaan. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan bentuk perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta lembaga/organisasi yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perhatian dari aparat, masyarakat dan negara, bukan hanya karena kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga dampak dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bagi korbannya yang tidak hanya mengalami kerugian materiil (fisik), melainkan juga mengalami kerugian immateriil (psikis). Padahal dalam kenyataannya, korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ada yang mengalami luka-luka, cacat bahkan meninggal dunia. Harus diakui bahwa kurangnya perhatian dan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, menjadikan korban berada pada posisi yang kurang dijamin hak-haknya, baik haknya sebagai manusia maupun haknya sebagai masyarakat, lebih jauh dari itu haknya sebagai perempuan dalam persamaan gender.
Berdasarkan atas uraian latar belakang permasalahan diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut:
1.      Mengapa korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal ?
2.      Faktor-faktor apa yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal ?
3.      Bagaimana upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga  ?

PEMBAHASAN
I.         Sebab-sebab korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu masalah yang sudah lama terjadi di tengah-tengah masyarakat. Nawal El Saadawi menggambarkan bagaimana kekerasan dalam rumah tangga terjadi sejak adanya suatu budaya.2    
Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi. Sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya adalah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Masalah korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perhatian dari aparat, masyarakat dan negara, bukan hanya karena kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga dampak dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bagi korbannya yang tidak hanya mengalami kerugian materiil (fisik), melainkan juga mengalami kerugian immateriil (psikis). Namun perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan sebagaimana diberikan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih dirasakan belum opt[1]imal dan jauh dari harapan. Salah satu hal yang tampak lemahnya undang-undang ini disebabkan karena tindak pidana ini merupakan delik aduan dan pada umumnya korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mengadukan kasusnya dikarenakan melibatkan hubungan keluarga dan menjaga nama baik keluarga. Dari pola pikir seperti ini menjalar pada  kebanyakan masyrakat sehingga kejahatan dalam rumah tangga menjadi sebuah kebiasaan yang terus berulang dan bahkan dianggap sepele oleh masyrakat.

II.      Faktor-faktor yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal
Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh manusia. Dalam keluarga manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang lain. Dan pada umumnya menghabiskan waktunya di lingkungan keluarga. Dalam lingkungan keluarga meskipun merupakan lembaga yang ideal untuk mengembangkan potensi pada setiap individu, dalam kenyataannya lingkungan keluarga sering kali menjadi wadah munculnya berbagai kasus penyimpangan atau ilegal lainnya sehingga menimbulkan kesengsaraan dan lain-lain. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja termasuk ibu,bapak,istri,suami,anak ataupun pembantu. Dengan itu perluh perlindungan secara optimal terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan tetapi dalam pelaksanaan terdapat berbagai faktor-faktor yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan secara optimal. Berikut faktor-faktor penyebabnya :
1.    Faktor hukumnya sendiri Ada sedikit permasalahan dalam hal ini, karena ternyata dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak ditemukan pengertian yuridis dari rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, padahal pengertian ini paling penting untuk menentukan dan membuktikan jenis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku/ tersangka/ terdakwa, karenanya pengertian-pengertian tersebut harus dicari dalam KUHP dan Yurisprudensi. Tindak pidana kekerasan fisik ini merupakan delik aduan. Jadi kasus kekerasan fisik bisa diadili di pengadilan bila ada aduan terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT memungkinkan suatu delik aduan bisa di cabut.
2.    Faktor petugas penegak hukum Petugas penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) masih banyak yang bersikap bias gender, bahkan acapkali menggunakan pendekatan victim blaming dan victim participating dalam merespon kasus kekerasan. Korban kekerasan memiliki keraguan, kekhawatiran, dan ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialami. Korban merasa takut pada proses hukum yang akan dijalani. Kesadaran dan kepekaan gender para penegak hukum masih kurang, sehingga kadang-kadang korban justru menjadi objek.
3.    Faktor sarana dan fasilitas. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.[2]
III.   Upaya perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat terjadi dengan cara sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga JO, yaitu sebagai berikut:.
Seliap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah langga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
1. kekerasan fisik;               
2. kekerasan psikis;
3. kekerasan seksual;alau                                                   
4. penelanlaran rumah tangga.  
Disamping itu terdapat juga Hak-hak korban KDRT dalam undang-undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di pasal 10 antara lain mencakup :
1.      Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
2.      Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
3.      Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4.      Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pelayanan bimbingan rohani.
Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, tergantung pada penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Misalnya, untuk kerugian yang sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk materi/uang tidaklah memadai apabila tidak disertai dengan upaya pemulihan mental korban. Sebaliknya, apabila korban hanya menderita kerugian secara materiil, pelayanan yang sifatnya psikis terkesan terlalu berlebihan. Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga serta upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.

KESIMPULAN

1.      Sebab-sebab korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal dikarenakan keterbatasan dana/keuangan, jumlah personil dan disiplin ilmu dari personil Unit Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (UPK-PPA
2.      Adapun faktor-faktor penyebab korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang belum mendapat perlindungan secara optimal dikarenakan: (a) kurangnya kesadaran korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga untuk melaporkan kasusnya kepada aparat kepolisian; (b) kurangnya pengetahuan hukum dari korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam mempertahankan hak-haknya; dan (c) kurang percayanya masyarakat (korban) kepada sistem hukum Indonesia, sehingga mereka tidak memiliki pegangan atau kepastian bahwa mereka akan berhasil keluar dari cengkeraman si pelaku.
3.      Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang dilakukan dengan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga serta upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.


SARAN
Dari uraian kesimpulan di atas, maka penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.      Perlu adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara konkrit baik dari aparat kepolisian, pemerintah daerah maupun lembaga/organisasi yang secara khusus memberikan perlindungan, mengingat perlindungan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya bersifat teoritis tetapi dalam pelaksanaannya korban tidak mendapat perlindungan yang layak.
2.      Perlu adanya sarana perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mengingat selama ini apabila korban mengalami trauma atau perawatan di rumah sakit pada akhirnya harus kembali ke rumah sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban.
3.      Perlu dilakukan penyuluhan kepada warga masyarakat agar pola pikir yang menyatakan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan sehingga menimbulkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat berubah.

LITERATUR
Emi Rosna Wati , Perlindungan Terhadap  Korban  Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten  Sidoarjo Pasca Berlakunya  Undang-undang  Nomor 23 Tahun  2004,Artikel Jurnal 2017. sumber Halu Oleo law Review, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/2352/3129  Diakses tanggal 07 mei 2018
La jamaa , Perlindungan Korban dalam Kekerasan Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia, Artikel jurnal 2004. https://media.neliti.com/media/publications/40828-ID-perlindungan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-hukum-pidana-indonesia.pdf Diakses tanggal 08 mei 2018
Andi Yul L.T.G,S.LK , Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Artikel Jurnal 2004. https://media.neliti.com/media/publications/40828-ID-perlindungan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-hukum-pidana-indonesia.pdf  Diakses tanggal 07 mei 2018
Rena Yulia , Restorative justice Sebagai Alternatif  Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Artikel jurnal 2009. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/209/145  Diakses tanggal 08 mei 2018
Pratiwi Kridaningtyas, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban KDRT , Artikel jurnal 2014. http://eprints.ums.ac.id/28538/14/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf  Dakses tanggal 08 mei 2018
                                                                                             













.


[1] 2Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), halaman 1-177.

[2] Bintoro, SH, Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Wawancara Pribadi, Surakarta, Selasa 2 April 2013 Pukul 09.00 wib