PERLINDUNGAN
TERHADAP KORBAN
KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
Ferdi ansa
H1A117062
Mahasiswa kelas A Hukum Pidana, Angkatan
2017
Abstrak :
Makalah
ini membahas tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Disamping itu mempunyai tujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab
korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan
secara optimal,faktor-faktor yang menyebabkan korban, faktor-faktor yang
menyebabkan korban tindak pidana kekerasan belum mendapatkan perlindungan
secara optimal,serta upaya perlindungannya. Melalui metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis diperoleh kesimpulan,bahwa
sebab-sebab korban dalam kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan
perlindungan secara optimal dikarenakan keterbatasan dana/keuangan,jumlah
personil dan disiplin ilmu dari peronil unit perlindungan khusus perlindunag
perempuan dan anak.
Kata
kunci: perlindungan-korban-kekerasan dalam rumah tangga
PENDAHULUAN
Keutuhan dan kerukunan
rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap
orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut,
sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, satu sama lain saling
pengertian, saling asah, asuh dan asih serta pengendalian diri dalam menghadapi
persoalan. Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang
biasa. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau
bahkan memaki merupakan hal yang umum terjadi. Akan tetapi, apabila sampai pada
hal yang menyakitkan apakah fisik maupun mental keadaan ini sudah menjadi
persoalan lain. Apabila salah satu merasa keamanan dirinya terancam atau
mengalami penderitaan fisik atau psikis, hal ini sudah dapat dikategorikan
sebagai perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.. Sebagian besar korban KDRT
adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya adalah
suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Sebagai negara yang berdasarkan atas
hukum, yang salah satu kewajibannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakatnya, untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan yakni menuju
masyarakat yang adil, makmur, aman dan sentosa, maka perbuatan kekerasan dalam
rumah tangga tersebut perluh ada aturan mencegah maupun mengatasi hal tersebut.
aturan hukum yang dapat menggunakan daya paksa untuk mengatasinya, berupakan
tindakan hukum melalui aparatur penegaknya. Untuk itu Pemerintah Indonesia
telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memuat tentang ancaman hukuman bagi pelaku,
baik berupa perlindungan hukum bagi korban maupun dalam bentuk penal yang diberikan
kepada pelakunya, dimaksudkan dapat mengatasi terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, atau setidak-tidaknya dapat menguranginya secara maksimal. Adapun yang
menjadi dasar pertimbangan diundangkannya UndangUndang tersebut, adalah
memperhatikan kenyataan sehari-hari yang terjadi dalam masyarakat kita, di mana
pada umumnya kekuasaan suami lebih dominan sesuai dengan adat budaya bangsa
yang meletakkan suami sebagai kepala rumah tangga. Pandangan tersebut tidak
terlepas dari pandangan negara yang didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28G
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Perkembangan dewasa ini
menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga juga beragam bentuknya,
seperti: kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Dalam kenyataannya, walaupun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perlindungan terhadap korban
tindak pidana kekerasan sebagaimana diberikan dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 masih jauh dari harapan. Salah satu
yang tampak di permukaan lemahnya undang-undang ini adalah tindak pidana ini
merupakan delik aduan dan pada umumnya korban tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga tidak mau mengadukan kasusnya dikarenakan melibatkan hubungan
keluarga dan menjaga nama baik keluarga.. Dan jenis kekerasan yang terjadi
dalam rumah tangga paling banyak adalah jenis kekerasan penganiayaan. Dalam
penelitian ini, penulis memfokuskan pada kasus tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan bentuk perlindungan
yang dimaksud adalah perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
serta lembaga/organisasi yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap
korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan korban tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perhatian dari aparat,
masyarakat dan negara, bukan hanya karena kerugian yang ditimbulkan, tetapi
juga dampak dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bagi korbannya yang
tidak hanya mengalami kerugian materiil (fisik), melainkan juga mengalami
kerugian immateriil (psikis). Padahal dalam kenyataannya, korban tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga ada yang mengalami luka-luka, cacat bahkan
meninggal dunia. Harus diakui bahwa kurangnya perhatian dan perlindungan
terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, menjadikan korban
berada pada posisi yang kurang dijamin hak-haknya, baik haknya sebagai manusia
maupun haknya sebagai masyarakat, lebih jauh dari itu haknya sebagai perempuan
dalam persamaan gender.
Berdasarkan atas uraian latar belakang
permasalahan diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut:
1. Mengapa
korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan
perlindungan secara optimal ?
2. Faktor-faktor
apa yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum
mendapatkan perlindungan secara optimal ?
3. Bagaimana
upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga ?
PEMBAHASAN
I.
Sebab-sebab
korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu masalah
yang sudah lama terjadi di tengah-tengah masyarakat. Nawal El Saadawi menggambarkan bagaimana kekerasan dalam rumah
tangga terjadi sejak adanya suatu budaya.2
Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa juga disebut
sebagai kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang
sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan
masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat
berstatus sosial tinggi. Sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga
adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya
adalah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Masalah korban tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perhatian dari aparat,
masyarakat dan negara, bukan hanya karena kerugian yang ditimbulkan, tetapi
juga dampak dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bagi korbannya yang
tidak hanya mengalami kerugian materiil (fisik), melainkan juga mengalami
kerugian immateriil (psikis).
Namun
perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan sebagaimana diberikan
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih dirasakan belum opt[1]imal
dan jauh dari harapan. Salah satu hal yang tampak lemahnya undang-undang ini
disebabkan karena tindak pidana ini merupakan delik aduan dan pada umumnya
korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mengadukan kasusnya
dikarenakan melibatkan hubungan keluarga dan menjaga nama baik keluarga. Dari
pola pikir seperti ini menjalar pada
kebanyakan masyrakat sehingga kejahatan dalam rumah tangga menjadi
sebuah kebiasaan yang terus berulang dan bahkan dianggap sepele oleh masyrakat.
II.
Faktor-faktor
yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum
mendapatkan perlindungan secara optimal
Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang
dikenal oleh manusia. Dalam keluarga manusia belajar untuk mulai berinteraksi
dengan orang lain. Dan pada umumnya menghabiskan waktunya di lingkungan
keluarga. Dalam lingkungan keluarga meskipun merupakan lembaga yang ideal untuk
mengembangkan potensi pada setiap individu, dalam kenyataannya lingkungan
keluarga sering kali menjadi wadah munculnya berbagai kasus penyimpangan atau
ilegal lainnya sehingga menimbulkan kesengsaraan dan lain-lain. Kekerasan dalam
rumah tangga dapat menimpa siapa saja termasuk ibu,bapak,istri,suami,anak
ataupun pembantu. Dengan itu perluh perlindungan secara optimal terhadap korban
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan tetapi dalam pelaksanaan
terdapat berbagai faktor-faktor yang menyebabkan korban tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga belum mendapat perlindungan secara optimal. Berikut
faktor-faktor penyebabnya :
1.
Faktor hukumnya sendiri Ada sedikit
permasalahan dalam hal ini, karena ternyata dalam UU Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak ditemukan pengertian
yuridis dari rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, padahal pengertian ini
paling penting untuk menentukan dan membuktikan jenis perbuatan yang dilakukan
oleh pelaku/ tersangka/ terdakwa, karenanya pengertian-pengertian tersebut
harus dicari dalam KUHP dan Yurisprudensi. Tindak pidana kekerasan fisik ini
merupakan delik aduan. Jadi kasus kekerasan fisik bisa diadili di pengadilan
bila ada aduan terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT
memungkinkan suatu delik aduan bisa di cabut.
2.
Faktor petugas penegak hukum Petugas
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) masih banyak yang bersikap bias gender,
bahkan acapkali menggunakan pendekatan victim blaming dan victim participating
dalam merespon kasus kekerasan. Korban kekerasan memiliki keraguan,
kekhawatiran, dan ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialami. Korban
merasa takut pada proses hukum yang akan dijalani. Kesadaran dan kepekaan
gender para penegak hukum masih kurang, sehingga kadang-kadang korban justru
menjadi objek.
3.
Faktor sarana dan fasilitas. Sarana atau
fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya.[2]
III.
Upaya perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam
rumah tangga tersebut dapat terjadi dengan cara sebagaimana yang terdapat dalam
Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga JO, yaitu sebagai berikut:.
Seliap orang
dilarang melakukan kekerasan dalam rumah langga terhadap orang dalam lingkup
rumah tangganya, dengan cara:
1.
kekerasan fisik;
2.
kekerasan psikis;
3.
kekerasan seksual;alau
4.
penelanlaran rumah tangga.
Disamping itu
terdapat juga Hak-hak korban KDRT dalam undang-undang Penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga di pasal 10 antara lain mencakup :
1. Perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga
sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan.
2. Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
3. Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pelayanan bimbingan rohani.
Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban
kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, tergantung pada
penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Misalnya, untuk kerugian yang
sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk materi/uang
tidaklah memadai apabila tidak disertai dengan upaya pemulihan mental korban.
Sebaliknya, apabila korban hanya menderita kerugian secara materiil, pelayanan
yang sifatnya psikis terkesan terlalu berlebihan. Bentuk perlindungan terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan upaya pencegahan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pendampingan korban kekerasan
dalam rumah tangga serta upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.
KESIMPULAN
1.
Sebab-sebab korban tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga belum mendapatkan perlindungan secara optimal
dikarenakan keterbatasan dana/keuangan, jumlah personil dan disiplin ilmu dari
personil Unit Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (UPK-PPA
2.
Adapun faktor-faktor penyebab korban
kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang belum mendapat perlindungan
secara optimal dikarenakan: (a) kurangnya kesadaran korban tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga untuk melaporkan kasusnya kepada aparat kepolisian; (b)
kurangnya pengetahuan hukum dari korban tindak kekerasan dalam rumah tangga
dalam mempertahankan hak-haknya; dan (c) kurang percayanya masyarakat (korban)
kepada sistem hukum Indonesia, sehingga mereka tidak memiliki pegangan atau
kepastian bahwa mereka akan berhasil keluar dari cengkeraman si pelaku.
3.
Perlindungan terhadap korban kekerasan
dalam rumah tangga di Kabupaten Sintang dilakukan dengan upaya pencegahan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pendampingan korban kekerasan
dalam rumah tangga serta upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.
SARAN
Dari
uraian kesimpulan di atas, maka penulis mengemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
1. Perlu
adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
secara konkrit baik dari aparat kepolisian, pemerintah daerah maupun
lembaga/organisasi yang secara khusus memberikan perlindungan, mengingat
perlindungan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya bersifat teoritis tetapi dalam
pelaksanaannya korban tidak mendapat perlindungan yang layak.
2. Perlu
adanya sarana perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga, mengingat selama ini apabila korban mengalami trauma atau perawatan di
rumah sakit pada akhirnya harus kembali ke rumah sehingga menimbulkan ketakutan
bagi korban.
3. Perlu
dilakukan penyuluhan kepada warga masyarakat agar pola pikir yang menyatakan
kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan sehingga menimbulkan terjadinya
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat berubah.
LITERATUR
Emi
Rosna Wati , Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan dalam Rumah
Tangga di Kabupaten Sidoarjo Pasca
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004,Artikel Jurnal 2017. sumber Halu Oleo
law Review, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/2352/3129
Diakses tanggal 07 mei 2018
La
jamaa , Perlindungan Korban dalam Kekerasan Rumah Tangga dalam Hukum Pidana
Indonesia, Artikel jurnal 2004.
https://media.neliti.com/media/publications/40828-ID-perlindungan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-hukum-pidana-indonesia.pdf
Diakses tanggal 08 mei 2018
Andi
Yul L.T.G,S.LK , Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam
Rumah Tangga, Artikel Jurnal 2004.
https://media.neliti.com/media/publications/40828-ID-perlindungan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-dalam-hukum-pidana-indonesia.pdf Diakses tanggal 07 mei 2018
Rena
Yulia , Restorative justice Sebagai Alternatif
Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Artikel
jurnal 2009. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/209/145
Diakses
tanggal 08 mei 2018
Pratiwi
Kridaningtyas, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban KDRT ,
Artikel jurnal 2014. http://eprints.ums.ac.id/28538/14/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf
Dakses tanggal 08 mei 2018
.
[1] 2Nawal El Saadawi, Perempuan
Dalam Budaya Patriarki, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), halaman 1-177.
[2]
Bintoro, SH, Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Wawancara Pribadi, Surakarta,
Selasa 2 April 2013 Pukul 09.00 wib